ACCOUNTING
Laporan keuangan sangat dibutuhkan, terutama bagi perusahaan dalam pengambilan keputusan berusaha. Jasa yang kami berikan adalah jasa konsultasi, akuntansi serta software development.
Berikut adalah jasa kami dalam bidang akuntansi :
FINANCIAL CONTROL AND REPORTING
- Penyajian Laporan Keuangan, Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan
- Review dan evaluasi transaksi keuangan
- Laporan Performa LabaRugi
SOFTWARE DEVELOPMENT
- Observasi kebutuhan system
- Sistem Payroll
- Software Accounting
TAX SERVICES
TAX COMPLIANCE SERVICES
Kami membantu Klien menyusun Laporan Pajak berupa SPT Masa, SPT Tahunan, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. SPT Masa PPN
Melakukan review atas Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran.
Mempersiapkan report perhitungan Pajak Pertambahan Nilai.
Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu.
2. SPT Masa PPh
Melakukan review atas transaksi bulanan dan mempersiapkan report untuk PPh pasal 21, 23, 25 dan PPh final.
Menyusun, membayarkan dan melaporkan SPT Masa secara tepat waktu.
3. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Mengumpulkan semua data dan informasi untuk keperluan penyusunan SPT Badan.
Menyusun Koreksi Fiskal berdasarkan Laporan Keuangan Klien.
Menyusun, membayarkan, dan melaporkan SPT Badan.
4. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Menghitung dan menyusun SPT Tahunan Orang Pribadi.
Membantu administrasi PPh pasal 25.
TAX CONSULTATION
Kami akan memberikan konsultasi mengenai peraturan perpajakan baik dengan cara lisan maupun tertulis berdasarkan pandangan dan interpretasi kami, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha klien.
TAX REVIEW
Kami akan menelaah laporan keuangan dan transaksi yang dapat mengakibatkan klien mengalami kerugian akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Tax Review menjelaskan potensi perpajakan dari setiap transaksi keuangan agar klien dapat melakukan management pajak dengan baik.
TAX VERIFICATION, TAX OBJECTION, TAX APPEAL
Kami akan mendampingi Klien dalam pemeriksaan pajak, keberatan, maupun banding.
Pemberian pengarahan dan argumentasi kepada Klien agar sesuai dengan peraturan perpajakan selama proses pemeriksaan, keberatan, banding.
TAX REFUND
Kami membantu Klien dalam melakukan restitusi PPh maupun PPN.
Pendampingan kami sampai dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di terima Klien.
TRAINING
Kami bukan hanya sebuah institusi yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan dan bisnis, institusi kami juga berkomitmen dalam berbagi pengetahuan di bidang perpajakan, sistem informasi akuntansi, dan pengembangan sumber daya manusia. Bentuk kegiatan beragam, seperti : seminar, training, dan coaching.